Senin, 13 Februari 2012

Cerita masa kecil, prestasi kecil, ini ceritaku, apa ceritamu?

Hey kawan…

Semenjak kecil aku sudah dituntut orang tuaku, terutama ibuku, beliau selalu memberikan dukungannya agar aku rajin belajar. Namaku Choirul Rikza biasa dipanggil Rikza, Awalnya aku selalu diajari membaca dan menulis oleh ibu. Sampai aku mengawali sekolahku di TK Roudhotul Atfal Sinanggul II sebuah Desa yang ada di kabupaten Jepara pada tahun 1994 selama hampir dua tahun, karena saat pertama aku masuk TK usiaku belum sampai empat tahun dan aku masuknya pun di tengah-tengah CAWU, saat itu masih CAWU (Catur Wulan / tiga kali ujian ) karena pada saat itu anak-anak seumuranku disekitar lingkunganku sudah pada sekolah, jadinya aku ngotot ingin segera sekolah, dan akhirnya ibuku menyekolahkanku.

Pada awal tahun aku sekolah, aku masih banyak diam karena memang siswa paling kecil, tapi ketika menjelang akhir-akhir tahun aku mulai nakal dan bandel, karena aku punya dua sahabat, Samsul dan Sholeh. Kami duduk sebangku bertiga. Saat itu kami paling terkenal nakal dan bandelnya ketika ada dikelas, para guru pun jadi kesal dengan kami bertiga, sampai-sampai tempat duduk kami dipindah berkali-kali, bisa jadi hampir tiap hari tempat duduk kami selalu dipindah buguru. Dan ketika menjelang kenaikan kelas menuju sekolah tingkat SD. Ternyata aku harus tinggal kelas, karena ditunjau dari segi umurku yang belum sampai lima tahun dan juga faktor kenakalnku yang masih belum stabil. Aduh….tinggal kelas deh…! Awalnya aku menangis, tapi akhirnya aku bisa menerimanya. Temenku Samsul melanjutkan di MI Miftahul Falah Sinanggul II dan Sholeh melanjutkan di SDN 05 Sinanggul.

Ditahun kedua aku sudah tidak nakal lagi, karena sahabatku dulu sudah naik kelas semua. Hari-hariku lebih banyak aku habiskan untuk belajar. Aku sangat rajin. Di tahun kedua ini aku sering mendapatkan pujian dari guru, karena kecerdasanku semakin hari semakin meningkat, bahkan ibu-ibu dari temanku pada kagum denganku. Tapi …..masih ada hal yang negatif dari aku, aku terlalu boros, makanya aku sering dimarahi ibuku. Bahkan aku pernah mencuri di kantin sekolah, akhirnya aku dilaporkan buguru pada ibuku. Sampai dirumah, aku dijewer deh.

Akhirnya pada tahun 1996 aku naik kelas. Aku masuk kelas satu di MI Miftahul Falah Sinanggul II, sekolah setingkat SD namun berbasis islami. Ibuku memilih MI karena lebih dekat dengan rumahku, disamping itu agar aku bisa lebih mengenal tentang agama islam. dari kelas satu hingga kelas enam aku punya banyak cerita unik. Di kelas 1 dan jumlah teman sekelasku 49 siswa. Dari sinilah aku mulai menunjukkan kecerdasanku, meski tidak pernah mendapat peringkat 3 besar, dan hanya peringkat 4. uniknya dari cawu satu hingga cawu 3 aku selalu Peringkat 4.

Kemudian kelas 2, karena lebih sulit maka pada cawu 1 aku peringkat 5, dan diawal cawu inilah aku mulai lancar membaca. Lalu cawu 2 aku peringkat 8, karena aku mengalami sakit yang cukup parah yaitu sakit lever dan tifus, hampir satu bulan aku tidak sekolah. Wajarkan jika peringkatku makin jelek. Namun pada cawu 3 aku berusaha bangkit dan rajin belajar, akhirnya dapat peringkat 6.


Kemudian kelas 3 sekolahku berjalan seperti biasa belum ada kisah yang menarik tapi aku punya teman namanya musyafak, tapi aku sedih karena pada akhir kenaikan kelas dia tidak naik kelas. Prestasiku seimbang, aku mulai banyak dikenal guru, terutama pak Mujib. Belia seperti meng-anak emaskan aku, karena setiap aku di beri pertanyaan aku selalu bisa menjawabnya, sampai pada suatu saat para siswa diberi pertanyaan ”siapa yang bisa mengerjakan soal di papan tulis?” yang bisa jawab maka boleh pulang duluan…

Aku langsung tunjuk jari, dan maju kedepan aku kerjakan dan akhirnya bisa dan selesai. Aku senang sekali karena pulang duluan.hhe..Dikelas tiga tidak dikasih peringkat untuk semua siswa. Juga ada teman baru, namanya Lina, anaknya cantik tapi pendiam.

Kemudian kelas 4, disinilah pergaulan mulai ada dan dari sinilah teman-temanku mulai kelihatan prestasi yang sesungguhnya. Ada Pratiwi, Mudayani, Nur Abidin, Vela, Andi dll. Prestasiku juga semakin baik, Tapi yang paling sering bersaing denganku adalah Vela dan Andi, di cawu 1 masuk peringkat 3 besar. Aku dapat peringkat 3. aku mengalahkan Vela, dia endapat peringkat 4, namun ketika cawu 2 vela mendapat peringkat 3. Dan juga dicawu 2 ada anak baru namanya Fatah, awalnya biasa saja, lambat laun mulai bersaing. Dikelas 4 aku punya guru killer, mengajar Matematika, bayangkan saja, pengajar Matematika???!! beliau boleh dibilang sangat galak, karena sering menyuruh siswa untuk maju kedepan mengerjakan soal, dan jika tidak bisa maka selalu dipukuli pake penghapus, dikepala lagi, tapi nasib selalu baik padaku, karena aku selalu bisa menjawab dan mengerjakan soal yang diberikan. Nah…disinilah teman-teman mulai pada dekat denganku, terutama teman sebangkuku, Sabil dan Agus. Mereka selalu berusaha menyontek ke aku, dan disinilah aku mulai menjual ilmuku, misal 1 jawaban Rp 100,- dan seterusnya.hhe..yach wajarlah karena memang keluarga mereka termasuk orang yang lebih mampu dari keluargaku.Tapi aku terkejut dan seperti tidak percaya, karena aku dapat peringkat 26 dari 44 siswa dikelasku, aku langsung pulang sambil nangis. Saya langsung menyuruh ibuku kesekolah untuk protes, ternyata bukan kesalahan tapi memang itu adalah peringkat untukku, akhirnya aku merenunginya, bahwa selama ini aku memang sering bermain, tidak pernah belajar dan nakal disekolah. Yach mungkin karena aku selalu menjual jawaban ualangan dan mejual ilmu. Di cawu 3 aku mulai bangkit lagi, aku menyadari yang telah aku lakukan di cawu 2 adalah salaha. Akhirnya aku dapat peringkat 6 dan Andi dapat peringkat 5.

Lalu di kelas 5, prestasiku juga lebih baik, aku dapat peringkat 5 dan andi dapat peringkat 6, di cawu 2 aku dapat peringkat 6. namun ada kesedihan mendalam ternyata Agus harus berhenti sekolah karena tidak naik kelas dan dia memaksa ingin naik kelas 5, awal-awal kelas lima dia ikut naik namun beberapa hari kemudian ada guru yang tau, sehingga dia harus tinggal di kelas 4, karena merasa malu. Makanya dia tidak mau sekolah lagi. Sungguh menyedihkan. Kisah berlanjut di cawu 2 aku dapat peringkat 7 Andi peringkat 6, secara mengejutkan Fatah dapat peringkat 5. tapi di cawu 3 aku kembali bangkit aku dapat peringkat 6 dan Andi peringkat 7 fatah tetap peringkat 5. Cerita yang masih teringat dikelas 5 adalah, ketika main sepak bola antar kelas, aku tidak pernah di pasang, sungguh hal yang paling mengherankan, padahal ketika main sepak bola disekitar rumah aku selalu di mainkan. Dan ketika aku punya sepatu mirip yang dipakai Vela, aku selalu di ejek dan dijodoh-jodohkan dengan dia…Aneh ya…maklum masa kecil.hhe.

Kelas 6, masa-masa paling ditakutkan, karena paling menentukan kelulusan siswa. Dari cawu pertama aku mulai rajin belajar supaya lulus Ujian Nasional. Disini juga mulai kelihatan teman-teman cewek sekelasku yang cantik. Tapi karena aku tidak begitu mempedulikannya. Aku tetap fokus pada ujian Nasional. Cawu 1 saya dapat peringkat 5 andi peringkat 6, dan cawu 2 dan 3 juga peringkat 5. Andi dan Fatah sudah tidak aku urus lagi berapa peringkat mereka. Cerita uniknya aku pernah bertengkar dengan Erik, aku boleh berbangga, boleh dibilang aku mengalahkannya, karena hidungnya sampai berdarah. Tapi karena dia punya genk, jadinya saya dikeroyok. Tapi saya tetap bangga. Padahal hanya gara-gara keroyokan kartu gambar..aneh ! dan sampai dirumah aku dimarahin ibu karena ibunya Erik marah-marah pada ibuku. Juga bertengkar dengan Khanafi sebabnya lupa. Juga kurni lupa juga sebabnya. Hal yang paling mengesankan adalah ketika saat ulangan aku mendapat nilai 7, aku senang sekali, meski cuma nilai 7, karena nilai tertinggi saat ulangan matematika, tepatnya pada bab Akar-akaran. Tapi ironisnya ketika aku disuruh maju, aku ga tau rumusnya, karena aku jawabanku benar tapi tanpa rumus, maklum aku menghafalnya…bole dibilang aku itu orang yang kurang beruntung dalam hal nilai raport dan peringkate padahal nilai sehari-hari bagus terus..hhee

Hari-hari menjelang Ujian Nasional mulai tiba. Aku melupakan semuanya dan fokus pada belajar. Ujian pun tiba. Akhirnya umumkan, bahwa semuanya lulus. Dan aku dapat peringkat 4 Ujian Nasional disekolahku, yang membuat aku senang adalah aku bisa mengalahkan Vela, karena dia dapat peringkat 5, padahal semenjak aku dapat peringkat 26 aku sudah tidak bisa mengalahkan dia. Karena prestasi cukup baik, makanya aku diijinin orang tua untuk ikut PIKNIK ke Jawa Timur (Gua Maharani, gua Akbar), bonbin, dll

by :choirul rikza

Jumat, 10 Februari 2012

MA HASYIM ASY'ARI BANGSRI JEPARA

Di pusat kota Kecamatan Bangsri di Jl. Pramuka no. 9 terdapat sebuah bangunan anggun nan megah yang didirikan oleh seorang ulama yang berasal dari Tayu, pati KH. Muhammad Amin Sholeh dan beberapa lainnya.
Kekokohan yang dapat terlihat oleh mata telanjang ini MA. Hasyim Asyari Bangsri atau biasa dikenal dengan sebutan HA atau MAHABA. Sebuah sekolah Madrasah Aliyah yang berkompeten ini berdiri megah, meski Sekolah Menengah Atas ini dibangun dengan dasar religius yang sangat kental yang ditularkan oleh sang pendiri Yayasan Ahlus Sunnah wal Jamaah (YPI Aswaja) namun dengan pergolakan jaman, MAHABA membuktikan diri dengan basis kompeten Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK)-nya yang tak mau ketinggalan dengan sekolah-sekolah berstandar Internasional dan modern lainnya.

Dengan program pembelajaran yang telah memiliki 3 program jurusan Ilmu Sosial (IPS), Ilmu Alam (IPA), Madrasah Keagamaan (MAK), dan 1 jurusan IPA berstandar internasional yaitu Immersion Class (Berpengantar Bahasa Inggris).
Selain itu MAHABA juga telah mengikuti Program Akreditasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan MAHABA mampu mempertahankan 2 tahun berturut-turut memperoleh Akreditasi A.

Pada tahun 2009 kemaren MAHABA dengan tangan-tangan dan kreatifitas operatornya Mr. Mirza Azis Qodari meluncurkan Website resminya MAHABA. Melalui Situs pribadinya itu kini telah membuktikan bahwa MAHABA memang memiliki standar teknologi yang tidak perlu diragukan lagi. Dengan daya dukung fasilitas-fasilitas yang dimiliki MAHABA seperti ;

- Laborat IPA
- Laborat Bahasa ber-AC
- Laborat Komputer ber-AC
- Laborat Internet ber –AC
- Hotspot Area
- Jaringan Komputer LAN (Local Area Network)
- Perpustakaan
- Lapangan Bola Voli
- Lapangan Basket
- Lapangan Futsal
- Media Pers Madrasah (LPS KOMA)
- Peguruan Pencak Silat
- Teater KERAMAT

MAHABA mampu bersaing dengan sekolah-sekolah besar di kota Jepara seperti SMAN 1 Jepara dan sekolah-sekolah lainnya, terbukti pernah menduduki tingkat 9 tepat diatas peringkat SMAN 1 Jepara dalam Lomba Debat Bahasa Inggris tingkat Provinsi yang diselenggarakan di salah satu Universitas di Semarang. Pernah meraih juara 2 lomba Debat Bahasa Inggris Se Jateng-DIY, Juara 1 debat Bhs Inggris Se Kabupaten Jepara, Lomba Pidato Bahasa Arab, Lomba Pidato Bahasa Inggris, dll

Dengan tenaga Guru-guru pengajar yang banyak juga dari kalangan para Kiyai ini telah membuktikan diri pula bahwa MAHABA bukan hanya mencetak generasi-generasi bangsa yang brakhlakul karimah yang mengetahui akan ajaran Agama, juga mendidik para siswanya untuk mampu bersaing dengan era yang serba modern ini.

Lulusan yang terlahir dari MAHABA juga terbukti sangat berpotensi karena setiap tahun MAHABA mampu mengajuakan para peserta didiknya yang mamanuhi syarat untuk menerima beasiswa dari perguruan-perguruan tinggi besar seperti UGM, IPB, UNNES, UNDIP (http://www.undip.ac.id) , IAIN, dan masih banyak lagi yang lainnya. Bahkan ada pula yang sampai mampu mendapatkan beasiswa ke Negeri Timur Tengah. Suatu keunggulan yang tak perlu lagi diragukan.





label : http://mahaba.sch.id

Selasa, 10 Januari 2012

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 1964 TENTANG BAGI HASIL PERIKANAN BAGI HASIL

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 1964
TENTANG
BAGI HASIL PERIKANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa sebagai salah satu usaha untuk menuju kearah perwujudan
masyarakat sosialis Indonesia pada umumnya, khususnya untuk
meningkatkan taraf hidup para nelayan penggarap dan penggarap tambak
serta memperbesar produksi ikan, maka pengusahaan perikanan secara
bagi-hasil, baik perikanan laut maupun perikanan darat, harus diatur hingga
dihilangkan unsur-unsurnya yang bersifat pemerasan dan semua fihak yang
turut serta masing-masing mendapat bagian yang adil dari usaha itu;
b. bahwa selain perbaikan daripada syarat-syarat perjanjian bagi-hasil sebagai
yang dimaksudkan diatas perlu pula lebih dipergiat usaha pembentukan
koperasi-koperasi perikanan, yang anggota-anggotanya terdiri dari semua
orang yang turut serta dalam usaha perikanan itu;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat 1 jo pasal 20 ayat 1 serta pasal 27 ayat 2 dan pasal 33 Undangundang
Dasar;
2. Undang-undang No. 5 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 104);
3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/ MPRS/1960
jo Resolusi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. I/MPRS/1963;
4. Undang-undang No. 10 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No.
31) jo Keputusan Presiden No. 239 tahun 1964;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG
MEMUTUSKAN
Menetapkan : UNDANG – UNDANG tentang BAGI HASIL PERIKANAN
BAB I
Arti Beberapa Istilah
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan:
a. perjanjian bagi-hasil ialah perjanjian yang diadakan dalam usaha penangkapan atau
pemeliharaan ikan antara nelayan pemilik dan nelayan penggarap atau pemilik tambak dan
penggarap tambak, menurut perjanjian mana mereka masing-masing menerima bagian dari
hasil usaha tersebut menurut imbangan yang telah disetujui sebelumnya;
b. nelayan pemilik ialah orang atau badan hukum yang dengan hak apapun berkuasa atas
sesuatu kapal/perahu yang dipergunakan dalam usaha penangkapan ikan dan alat-alat
penangkapan ikan;
c. nelayan penggarap ialah semua orang yang sebagai kesatuan dengan menyediakan
tenaganya turut serta dalam usaha penang kapan ikan laut;
d. pemilik tambak ialah orang atau bada hukum yang dengan hak apapun berkuasa atas suatu
tambak;
e. penggarap tambak ialah orang yang secara nyata, aktif menyediakan tenaganya dalam
usaha pemeliharaan ikan darat atas dasar perjanjian bagi-hasil yang diadakan dengan
pemilik tambak;
f. tambak ialah genangan air yang dibuat oleh orang sepanjang pantai untuk pemeliharaan
ikan dengan mendapat pengairan yang teratur;
g. hasil bersih ialah:
• bagi perikanan laut: hasil ikan yang diperoleh dari penangkapan, yang setelah diambil
sebagian untuk "lawuhan" para nelayan penggarap menurut kebiasaan setempat,
dikurangi dengan beban-beban yang menjadi tanggungan bersama dari nelayannelayan
dan para nelayan penggarap, sebagai yang ditetapkan didalam pasal 4 angka 1
huruf a;
• bagi perikanan darat: sepanjang mengenai ikan pemeliharaan yang diperoleh dari usaha
tambak yang bersangkutan dkurangi dengan beban-beban yang menjadi tanggungan
bersama dari pemilik tambak dan penggarap tambak, sebagai yang ditetapkan di dalam
pasal 4 angka 2 huruf a;
h. ikan pemeliharaan ialah ikan yang sengaja dipelihara dari benih yang pada umumnya
diperoleh dengan jalan membeli;
i. ikan liar adalah ikan yang terdapat di dalam tambak dan tidak tergolong ikan pemeliharaan.
BAB II
Pembagian Hasil Usaha
Pasal 2
Usaha perikanan laut maupun darat atas dasar perjanjian bagi-hasil harus diselenggarakan
berdasarkan kepentingan bersama dari nelayan pemilik dan nelayan penggarap serta pemilik
tambak dan penggarap tambak yang bersangkutan, hingga mereka masing-masing menerima
bagian dari hasil usaha itu sesuai dengan jasa yang diberikannya.
Pasal 3
(1) Jika suatu usaha parikanan diselenggarakan atas dasar perjanjian bagi-hasil, maka dari
hasil usaha itu kepada fihak nelayan penggarap dan penggarap tambak paling sedikit harus
diberikan bagian sebagai berikut:
1) perikanan laut:
a. jika dipergunakan perahu layar: minimum 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari
hasil bersih;
b. jika dipergunakan kapal motor: minimum 40% (empat puluh perseratus) dari hasil
bersih
2) perikanan darat:
a. mengenai hasil ikan pemeliharaan: minimum 40% (empat puluh perseratus) dari
hasil bersih;
b. mengenai hasil ikan liar: minimum 60% (enam puluh perseratus) dari hasil kotor.
3) Pembagian hasil diantara para nelayan penggarap dari bagian yang mereka terima
menurut ketentuan dalam ayat 1 pasal ini diatur oleh mereka sendiri, dengan diawasi
oleh Pemerintah Daerah Tingkat II yang bersangkutan untuk menghindarkan terjadinya
pemerasan, dengan ketentuan, bahwa perbandingan antara bagian yang terbanyak dan
yang paling sedikit tidak boleh lebih dari 3 (tiga) lawan 1 (satu).
Pasal 4
Angka bagian fihak nelayan penggarap dan penggarap tambak sebagai yang tercantum dalam
pasal 3 ditetapkan dengan ketentuan, bahwa beban-beban yang bersangkutan dengan usaha
perikanan itu harus dibagi sebagai berikut:
1. Perikanan laut:
a. beban-beban yang menjadi tanggungan bersama dari nelayan pemilik dan fihak nelayan
penggarap: ongkos lelang, uang rokok/jajan dan biaya perbekalan untuk para nelayan
penggarap selama di laut, biaya untuk sedekah laut (selamatan bersama) serta iuraniuran
yang disyahkan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II yang bersangkutan seperti
untuk koperasi, dan pembangunan perahu/kapal, dana kesejahteraan, dana kematian
dan lain-lainnya;
b. beban-beban yang menjadi tanggungan nelayan pemilik: ongkos pemeliharaan dan
perbaikan perahu/kapal serta alat-alat lain yang dipergunakan, penyusutan dan biaya
eksploitasi usaha penangkapan, seperti untuk pembelian solar, minyak, es dan lain
sebagainya.
2. Perikanan darat:
a. bahan-bahan yang menjadi tanggungan bersama dari pemilik tambak dan penggarap
tambak, uang pembeli benih ikan pemeliharaan, biaya untuk pengeduk saluran (caren),
biaya-biaya untuk pemupukan tambak dan perawatan pada pintu-air serta saluran, yang
mengairi tambak yang diusahakan itu;
b. bahan-bahan yang menjadi tanggungan pemilik tambak; disediakannya tambak dengan
pintu-air dalam keadaan yang mencukupi kebutuhan, biaya untuk memperbaiki dan
mengganti pintu-air yang tidak dapat dipakai lagi serta pembayaran pajak tanah yang
bersangkutan;
c. bahan-bahan yang menjadi tanggungan penggarap tambak: biaya untuk
menyelenggarakan pekerjaan sehari-hari yang berhubungan dengan pemeliharaan ikan
didalam tambak, dan penangkapannya pada waktu panen.
Pasal 5
(1) Jika menurut kebiasaan setempat pembagian bahan-bahan yang bersangkutan dengan
usaha perikanan itu telah diatur menurut ketentuan alam pasal 4, sedang bagian yang
diterima oleh fihak nelayan penggarap atau penggarap tambak lebih besar dari pada yang
ditetapkan dalam pasal 3, maka aturan yang lebih menguntungkan fihak nelayan penggarap
atau penggarap tambak itulah yang harus dipakai.
(2) Dengan tidak mengurangi apa yang ditentukan dalam ayat 1 pasal ini, maka jika disesuatu
daerah di dalam membagi bahan-bahan itu berlaku kebiasaan yang lain dari pada yang
dimaksudkan dalam pasal 4, yang menurut Pemerintah Daerah Tingkat I yang
bersangkutan sukar untuk disesuaikan dengan ketentuan dalam pasal tersebut, maka
Pemerintah Daerah Tingkat I itu dapat menetapkan angka bagian lain untuk fihak nelayan
penggarap atau penggarap tambak dari pada yang ditetapkan dalam pasal 3, asalkan
dengan demikian bagian yang diberikan kepada nelayan penggarap atau penggarap
tambak itu tidak kurang dari pada jika pembagian hasil usaha perikanan yang bersangkutan
diatur menurut ketentuan pasal 3 dan 4 tersebut di atas. Penetapan Pemerintah Daerah
Tingkat I itu memerlukan persetujuan dari Menteri Perikanan.
BAB III
Syarat-syarat Bagi Penggarap Tambak
Pasal 6
Yang diperbolehkan menjadi penggarap tambak hanyalah orang-orang warganegara Indonesia
yang secara nyata aktif menyediakan tenaganya dalam usaha pemeliharaan ikan darat
danyang tambak garapannya, baik yang dimilikinya sendiri atau keluarganya maupun yang
diperolehnya dengan perjanjian bagi-hasil, luasnya tidak akan melebihi atas maksimum,
sebagaimana yang ditetapkan menurut ketentuan Undang-Undang No. 56 Prp tahun 1960
(Lembaran-Negara tahun 1960 No. 174);
BAB IV
Jangka Waktu Perjanjian
Pasal 7
(1) Perjanjian bagi-hasil diadakan untuk waktu paling sedikit 2 (dua) musim, yaitu 1 (satu) tahun
berturut-turut bagi perikanan laut dan paling sedikit 6 (enam) musim, yaitu 3 (tiga) tahun
berturut-turut bagi perikanan darat, dengan ketentuan bahwa jika setelah jangka waktu itu
berakhir diadakan pembaharuan perjanjian maka para nelayan penggarap dan penggarap
tambak yang lamalah yang diutamakan.
(2) Perjanjian dan bagi-hasil tidak terputus karena pemindahan hak atas perahu/kapal, alat-alat
penangkapan ikan atau tambak yang bersangkutan kepada orang lain. Di dalam hal yang
demikian maka semua hak dan kewajiban pemiliknya yang lama beralih kepada pemilik
yang baru.
(3) Jika seorang nelayan penggarap atau penggarap tambak meninggal dunia, maka ahli
warisnya yang sanggup dan dapat menjadi nelayan penggarap tambak dan
menghendakinya, berhak untuk melanjutkan perjanjian bagi-hasil yang bersangkutan,
dengan hak dan kewajiban yang sama hingga jangka waktunya berakhir.
(4) Perjanjian bagi-hasil sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian hanya mungkin di dalam
hal-hal dan menurut ketentuan dibawah ini:
a. atas persetujuan kedua belah fihak yang bersangkutan;
b. dengan izin panitia Land Reform Desa jika mengenai perikanan darat atau suatu panitya
Desa yang akan dibentuk jika mengenai perikanan laut, atas tuntutan pemilik, jika
nelayan penggarap atau penggarap tambak yang bersangkutan tidak memenuhi
kewajibannya sebagaimana mestinya;
c. jika penggarap tambak tanpa persetujuan pemilik tambak menyerahkan pengusaha
tambaknya kepada orang lain.
(5) Pada berakhirnya perjanjian bagi-hasil baik karenaberakhirnya jangka waktu perjanjian
maupun karena salah satusebab tersebut pada ayat 4 pasal ini, nelayan penggarap dan
penggarap tambak wajib menyerahkan kembali kapal/perahu, alat-alat penangkapan ikan
dan tambak yang bersangkutan kepada nelayan pemilik dan pemilik tambak dan dalam
keadaan baik.
BAB V
Larangan-Larangan
Pasal 8
(1) Pembayaran uang atau pemberian benda apapun juga kepada seorang nelayan pemilik
atau pemilik tambak, yang dimaksudkan untuk diterima sebagai nelayan penggarap tambak,
dilarang.
(2) Pelanggaran terhadap larangan tersebut pada ayat 1 Pasal ini mengakibatkan, bahwa uang
atau harga benda yang diberikan itu dikurangkan pada bagian nelayan pemilik atau pemilik
tambak dan hasil usaha perikanan yang bersangkutan dan dikembalikan kepada nelayan
penggarap atau penggarap tambak yang memberikannya.
(3) Pembayaran oleh siapapun kepada nelayan pemilik, pemilik tambak ataupun para nelayan
penggarap dan penggarap tambak dalam bentuk apapun juga yang mempunyai unsur ijon,
dilarang.
(4) Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana dalam pasal 20 maka apa yang dibayarkan
tersebut pada ayat 3 pasal ini tidak dapat dituntut kembali dalam bentuk apapun.
Pasal 9
(1) Sewa-menyewa dan gadai-menggadai tambak dilarang, kecuali untuk keperluan yang
sangat mendesak selama jangka waktuyang terbatas ataupun keperluan penggaraman
rakyat, setelah ada izin khusus dari Asisten Wedana/Kepala Kecamatan yang
bersangkutan.
(2) Perjanjian sewa-menyewa tambak yang ada pada waktu mulai berlakunya Undang-undang
ini harus dihentikan setelah ikan yang dipelihara sekarang ini selesai dipanen.
(3) Mengenai gadai-menggadai tambak yang ada pada waktu mulai berlakunya Undangundang
ini berlaku ketentuan dalam pasal 7 Undang-undang No. 5 Prp tahun 1960
(Lembaran-Negara tahun 1960 No. 174).
BAB VI
Usaha Perikanan Atas Upah dan Sewa
Pasal 10
(1) Jika suatu usaha perikanan laut diselenggarakan oleh suatu perusahaan yang berbentuk
badan-hukum, dengan memberi upah tertentu kepada para buruh nelayan, maka penetapan
besarnya upah tersebut dilakukan dengan persetujuan Menteri Perburuhan, setelah
mendengar Menteri Perikanan dan organisasi-organisasi tani, nelayan dan buruh yang
menjadi anggota Front Nasional.
(2) Jika suatu usaha perikanan yang tidak termasuk golongan yang dimaksudkan dalam ayat 1
pasal ini diselenggarakan sendiri oleh nelayan pemilik atau pemilik tambak dengan memberi
upah tertentu kepada fihak buruh nelayan atau buruh tambak, maka oleh Pemerintah
Daerah Tingkat I diadakan peraturan tentang penetapan upah tersebut.
(3) Pemerintah Daerah Tingkat I dapat pula mengadakan peraturan tentang persewaan
perahu/kapal dan alat-alat penangkapan ikan.
(4) Di dalam membuat peraturan yang dimaksudkan dalam ayat 2 dan 3 pasal ini harus
diindahkan pedoman-pedoman yang diberikan oleh Menteri Perburuhan dan Menteri
Perikanan setelah mendengar organisasi-organisasi tani, nelayan dan buruh yang menjadi
anggota Front Nasional.
BAB VII
Ketentuan Untuk Menyempurnakan dan Kelangsungan
Usaha Perikanan
Pasal 11
Oleh Pemerintah Daerah Tingkat I dapat diadakan peraturan yang mewajibkan pemilik tambak
untuk memelihara dan memperbaiki susunan pengairan pertambakan, disamping saluransaluran
dan tanggul-tanggul yang ada didaerah pertambakan itu sendiri, yang semata-mata
dipergunakan untuk kepentingan pertambakan.
Pasal 12
Oleh Pemerintah diadakan peraturan tentang pembentukan dan penyelenggaraan dana-dana
yang bertujuan untuk menjamin berlangsungnya usaha perikanan, baik perikanan laut maupun
perikanan darat serta untuk memperbesar dan mempertinggi mutu produksinya, dalam mana
diikut-sertakan wakil-wakil organisasi-organisasi tani dan nelayan yang ditunjuk oleh Front
Nasional.
Pasal 13
(1) Jika seorang nelayan pemilik perahu/kapal atau lain-lain alat penangkapan ikan, yang
biasanya dipakai untuk usaha perikanan dengan perjanjian bagi hasil, tidak bersedia
menyediakan kapal/perahu atau alat-alat itu menurut ketentuan-ketentuan peraturan yang
dimaksudkan dalam pasal 3 dan 4 atau 5 dan dengan sengaja membiarkannya tidak
digunakan, maka Bupati/Walikota/Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan atau pejabat
yang ditunjuknya berwenang untuk menyerahkan kepada koperasi perikanan setempat
secara sewa-beli dengan nelayan pemilik untuk dipergunakan dalam usaha penangkapan
ikan.
(2) Syarat-syarat sewa-beli tersebut pada ayat 1 pasal ini ditetapkan secara musyawarah
dengan nelayan pemilik yang bersangkutan. Jika cara tersebut tidak membawa hasil, maka
syarat-syaratnya ditetapkan oleh Bupati/Walikota/Kepala Daerah Tingkat II, setelah
mendengar pertimbangan Dinas Perikanan Laut dan Organisasi-organisasi tani dan nelayan
yang menjadi anggota Front Nasional setempat. Terhadap ketetapan
Bupati/Walikota/Kepala Daerah Tingkat II tersebut dapat dimintakan banding kepada
Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan, yang memberikan keputusan yang
mengikat kedua belah fihak.
(3) Jika nelayan pemilik kapal/perahu dan alat-alat penangkapan ikan itu tidak bersedia
menerima uang persewaan sebagai yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota/Kepala Daerah
Tingkat II atau Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I tersebut pada ayat 2 pasal ini, maka oleh
koperasi yang bersangkutan uang itu disimpan pada Bank Koperasi Tani dan Nelayan
setempat atas nama dan biaya nelayan pemilik tersebut.
Pasal 14
(1) Jika seorang pemilik tambak yang biasanya diusahakan denganperjanjian bagi-hasil dengan
sengaja tidak bersedia menyediakan tambaknya itu menurut ketentuan-ketentuan peraturan
yang dimaksudkan dalam pasal 3 dan 4 atau 5 dan membiarkannya tidak diusahakan
secara lain, maka Asisten Wedana/Kepala Kecamatan yang bersangkutan berwenang untuk
menyerahkannya kepada seorang atau beberapa orang penggarap tambak dengan
perjanjian bagi-hasil. Di dalam hal ini maka pada azasnya mereka yang biasa menggarap
tambak tersebut akan diutamakan
(2) Jika pemilik tambak tersebut pada ayat 1 pasal ini tidak bersedia untuk menerima
bagiannya sebagai yang ditetapkan menurut ketentuan dalam peraturan yang dimaksudkan
dalam pasal 3 dan 4 atau 5, maka setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang menjadi
beban pemilik sisa bagian pemilik tambak itu oleh penggarap tambak disimpan pada Bank
Koperasi Tani dan Nelayan setempat atas nama dan biaya pemilik tersebut.
BAB VIII
Kesejahteraan Nelayan Penggarap, Penggarap Tambak
dan Buruh Perikanan
Pasal 15
(1) Di daerah-daerah di mana terdapat usaha-usaha perikanan, baik perikanan laut maupun
perikanan darat, harus diusahakan berdirinya koperasi-koperasi perikanan yang anggotaanggotanya
terdiri dari para nelayan penggarap, penggarap tambak, buruh perikanan,
pemilik tambak dan nelayan pemilik.
(2) Koperasi-koperasi perikanan tersebut pada ayat 1 pasal ini bertujuan untuk memperbaiki
taraf hidup para anggotanya dengan menyelenggarakan usaha-usaha yang meliputi baik
bidang produksi maupun yang langsung berhubungan dengan kesejahteraan para anggota
serta keluarganya.
Pasal 16
(1) Tiap nelayan pemilik wajib memberi perawatan dan tunjangan kepada para nelayan
penggarap yang menderita sakit, yang disebabkan karena melakukan tugasnya di laut atau
mendapat kecelakaan di dalam melakukan tugasnya.
(2) Jika kejadian yang dimaksudkan pada ayat 1 pasal ini mengakibatkan kematian, maka
nelayan pemilik yang bersangkutan wjib memberi tunjangan yang layak kepada keluarga
yang ditinggalkannya.
(3) Oleh Pemerintah diadakannya peraturan tentang penyelenggaraan ketentuan-ketentuan
dalam pasal ini.
BAB IX
Pemasaran Hasil Usaha Perikanan
Pasal 17
Pemasaran hasil usaha penangkapan dan pemeliharaan ikan, baik perikanan laut maupun
perikanan darat dilakukan menurut cara dan dengan harga yang disetujui bersama oleh nelayan
pemilik/pemilik tambak dan nelayan penggarap/penggarap tambak.
BAB X
Pengawasan dan Penyelesaian Perselisihan
Pasal 18
(1) Oleh Menteri Perikanan diadakan ketentuan-ketentuan lebih lanjut tentang
penyelenggaraan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan cara-cara pelaksanaan
pengawasannya.
(2) Didalam menyelenggarakan pengawasan yang dimaksudkan dalam ayat 1 pasal ini diikutsertakan
pula organisasi-organisasi tani dan nelayan yang menjadi anggota Front Nasional
setempat.
Pasal 19
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 13, maka perselisihan-perselisihan yang
timbul didalam melaksanakan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan. peraturanperaturan
pelaksanaan diselesakan secara musyawarah oleh fihak-fihak yang berselisih
bersama-sama dengan Panitya Landreform Desa jika mengenai perikanan darat atau suatu
Panitya Desa akan dibentuk jika mengenai perikanan laut.
(2) Jika dengan cara demikian tidak dapat diperoleh penyelesaian, maka soalnya diajukan
depan Panitya Landreform Kecamatan jika mengenai perikanan laut, untuk
mendapatkepuasan.
(3) Terhadap keputusan Panitya tersebut pada ayat 2 pasal ini dapat dinyatakan banding
kepada Panitya Landreform Daerah Tingkat II yang bersangkutan, jiak mengenai perikanan
darat atau suatu Panitya Daerah Tingkat II yang akan dibentuk jika mengenai perikanan
laut.
(4) Khusus untuk keperluan penyelesaian perselisihan sebagai yang dimaksudkan dalam ayat
2 dan 3 pasal ini keanggotaanPanitya Landreform ditambah dengan pejabat dari Dinas
Perikanan Darat yang bersangkutan dan paling banyak 3 orang wakil organisasi-organisasi
tani dan nelayan yang ditunjuk oleh Front Nasional setempat, jika mereka itu dalam
susunan Panitya sekarang ini belum menjadi anggota tetap.
BAB XI
Ketentuan Pidana dan lain-lain
Pasal 20
Dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan atau denda sebanyakbanyaknya
Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) karena melakukan pelanggaran:
a. nelayan pemilik atau pemilik tambak yang mengadakan perjanjian bagi-hasil dengan syaratsyarat
yang mengurangi ketentuan dalam pasal 3 dan 4 atau Penetapan Pemerintah
Daerah yang dimaksudkan dalam pasal 5;
b. barangsiapa melanggar larangan yang dimaksudkan dalam pasal 8 ayat 3;
c. nelayan pemilik atau pemilik tambak yang melanggar larangan yang dimaksudkan dalam
pasal 19 ayat 1;
d. barangsiapa menjadi perantara antara nelayan pemilik dan nelayan penggarap atau pemilik
tambak dan penggarap tambak, dengan maksud untuk memperoleh keuangan bagi dirinya
sendiri.
Pasal 21
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Bagi-Hasil Perikanan" dan mulai berlaku
pada hari diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 1964
Pd. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
Dr. SUBANDRIO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 1964
SEKRETARIS NEGARA,
ttd
MOHD. ICHSAN

MOPI


Kapal purse seine yang digunakan untuk praktikum Manajemen Operasi Penangkapan Ikan ini adalah kapal purse seine dengan nama KM Anugrah Sinar Surya yang berukuran 98 GT dengan panjang 30 m, lebar 8 m, dan tinggi 10 m. Kapal milik Bapak Sunaryo Hadi yang berusia 46 tahun. Pekerjaan sebagai nelayan sudah dijalani selama kurang lebih 23 tahun. Jumlah ABK pada kapal ini sebanyak 40 orang.
Persiapan yang diperlukan dalam suatu operasi penangkapan ikan dengan alat tangkap purse seine dalam 1 trip penangkapan dengan lama kurang lebih 3 bulan antara lain:
1.                  Persiapan surat-surat, meliputi:
a.                   Sertifikat dan surat kapal;
b.                  STKK ( Surat Tanda Kebangsaan Kapal );
c.                   Sertifikat dan surat kir alat;
d.                  Surat ukur;
e.                   Sertifikat Kesempurnaan;
f.                   Sertifikat dan surat awak kapal;
g.                  Sijil awak kapal;
h.                  Perjanjian kerja laut;
i.                    Sertifikat-sertifikat keahlian sesuai dengan bidangnya;
j.                    Sertifikat dan surat yang berhubungan dengan pengoperasian kapal;
k.                  Surat Ijin Usaha Perikanan ( SIUP ); dan
l.                    Surat Ijin Menangkap Ikan.
 
BEP Rata-Rata Produksi           =        Total Biaya
                   Harga Penjualan
=  150.494.000
21.000
=  7.166,38 kg
BEP Rata-Rata Harga  =        Total Biaya
       Total Produksi
=  150.494.000
           10.000
=  Rp15.049,00/kg
Pendapatan     =x produksi x x harga
x produksi        = (Peak season + Low season) : 2
=  10.000 kg
x harga             =  (harga tertinggi +harga terendah) : 2
=  Rp21.000,00
Pendapatan     = 21.000 x 10.000
                        = Rp210.000.000,00
CM                  = Pendapatan – Biaya Variabel
= 210.000.000 – 13.914.000
= Rp196.086.000,00
Karena Contribution Margin lebih besar dari biaya tetap maka perusahaan untung sehingga raman kotornya adalah sebesar :
Raman kotor   = CM – Biaya Tetap
= 196.086.000 – 121.580.000
= Rp74.506.000,00
Raman bersih  = 74.506.000 – (222.000.000 x 2 %)
                        = 74.506.000,00 – 4.440.000
                        = 70.066.000
Laba                = 222.000.000 – 165.494.000
= Rp56.506.000,00
   
Penghasilan penjualan/raman bersih    = Rp70.066.000,00
Sistem Bagi Hasil                                = Pemilik : ABK
                                                                60%     : 40%
·           Pemilik                                         = 60% x 70.066.000
= Rp42.039.600,00
·           ABK                                            = 40% x 70.066.000
= Rp28.026.400,00
            Jumlah ABK pada Kapal Purse Seine KM Anugrah Sinar Surya sebanyak 40 orang ABK sehingga pembagian pendapatannya yaitu :
·           Pendapatan 40 orang ABK                                  = Rp28.026.400,00
Jadi @ABK mendapatkan upah sebesar             = 28.026.400
                                                                                         40
                                                                             = Rp700.660,00                     

Minggu, 02 Oktober 2011

Lomba Menulis dan Baca Puisi Tingkat SMA/SMK/Sederajat Se-Jawa Tengah oleh Teater Diponegoro

Lomba Menulis dan Baca Puisi Tingkat SMA/SMK/Sederajat Se-Jawa Tengah oleh Teater Diponegoro yang dilaksnakan pada hari sabtu, 1 oktber 20011, dan juaranya adalah Juara 1, Putriana (SMAN 7 Semarang). Juara 2, Fajar (SMAK AWAM BHAKTI Ambarawa), Juara 3, Cholida Shofi (SMAN 3 Tegal)

_terimakasih

rasa yg tertinggal di ulang tahunmu

......berawal dari kwsenjangn keadaan keluarga, kita semua tak mampu mempertahankan dalam himpitan kemiskinan, sampai muncullah kesempatan dalam kesempitan, meski berpura2, tapi ku mampu menyembuhkan hati yang luka hanya dengan sebuah kentutku...hhaaa
       Proses kali ini terasa sangat istimewa, karna benar2 proses, dari mulai kru "crew" yang awalnya malas2 bisa menjadi rajin, mungkin akibat rasa saling mengasihi dan memiliki, namun ku berfikir hal semacam ini pasti akan teringat sepanjang masa, sebuah kisah dalam komunitas teater, aku khlas dgn semua yg kulakukan, meski harus banting tulang sana-sini, marah2, mangkel di hati, sakit hati atau apapun itu. akan tetapi aku hnya ingin mempersembahkannya untuk TEATER DIPONEGORO, hanya teater lah ku mampu di terima dan menerima, sungguh luar biasa..
       Sebuah pengorbanan besar yg terjadi di akhir pertunjukan kemarin itu sangat mengesankan, benar2 sebuah proses yang tak hanya berjalan mulus begitu saja, meski badan remuk aku rela, tak masalah, dan aku sangat bahagia, setidaknya kawan2 semua tahu akan pentingnya proses, ya proses di teater, kalian pun tahu semua itu tak bisa berjalan tanpa kerjasama dan rasa saling memiliki. sungguh membutuhkan pemanajemenan yg bagus agar segala aspek kegiatan berjalan lancar. tapi yg terpenting untuk adik2 adalah belajar menyadarkan diri kalian, liatlah apa yg terjadi disekitarmu dan sadarkan dirimu, apabila kalian melihat sesuatu yg kurang pas, maka rubahlah supaya pas dan enak dipandang mata... 
       keluarga besar teater diponegoro ku harapkan dapat menemuimu di suatu saat nanti, i miss u so much.. :D 

Sabtu, 13 Agustus 2011

masa' ku bodoh!

       aku heran, padahal aku ya gak bodoh2 amat, tapi kok dia seenaknya saja menghina aku, mngata2i ku seenaknya, bahkan nilaiku pun gag NASAKOM, malah selalu mepet 3, tapi kok rasanya ia tu tak ada baik2nya kalo menilai aku, penah fbku di remove, ya sudah tak apalah bagiku, ...eh gag taunya ia nge add lagi,, yaudah aku confirm aja... bilangnya baikan, eh malah maki2 lagi... main teater gag jelaslah, latihan2 gag jelas lah, nonton aja maunya, mahasiswa kok gag akademis, malah mikirin teater gag penting, padahal aku ikut teater kan pengen lepas penat dari aktivitas mata kuliah kampus perikanan, dan merupakan hobiku berteater, tapi dia kok kayak gitu ya....??? padahal dia dulu juga ikut teater, tapi kok sekarang pemikirannya demikian tho???? apa gara-gara sekarang dia mahasiswa hukum gituuuuu????
       seharusnya kalo di mahasiswa yg pinter (dalam arti luas) pastinya kan malah bisa bersikap profesional, terlebih teater kan juga bnyak unsur budaya dan sosialnya... apa dumeh mahasiswa hukum trus otoriter, diktator, anut aturan, hapalan UUD 45, KEPMEN, KEPRES, dll....